Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan program bantuan Selisih Bunga (SSB) untuk Pinjaman Perumahan Rakyat (KPR) mulai tahun 2020. Ini karena beban pajak sangat tinggi karena pemerintah harus menanggung perbedaan bunga selama periode kedaluwarsa 20 tahun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, menjelaskan bahwa anggaran untuk SSB masih dialokasikan untuk tahun 2020, tetapi tidak untuk menerbitkan hipotek baru. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar selisih tarif hipotek untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) yang telah berjalan.
Menurut Eko, skema pembiayaan KPR SSB telah menjadi beban pajak bagi pemerintah. Alasannya adalah bahwa pemerintah harus menanggung subsidi bunga untuk jangka waktu hingga 20 tahun.
Meski begitu, dia mengatakan bahwa pangsa SSB pada 2019 menurun secara dramatis dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terkait dengan besarnya beban pajak akibat masa jabatan yang harus ditanggung pemerintah.
Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa pada tahun 2018 kuota SSB mencapai 225.000 unit, tetapi hanya 202.787 unit yang dibuat. Kuota menurun drastis lebih dari setengahnya pada 2019 menjadi hanya 100.000 unit.
Orang-orang yang ingin mengajukan KPR bersubsidi dapat memilih skema pembiayaan lain, melalui Layanan Likuiditas untuk Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meskipun skema ini berbeda, masih menyediakan layanan bantuan untuk penerima KPR bersubsidi.
Selain itu, Pemerintah saat ini sedang mengembangkan skema untuk memenuhi pembiayaan perumahan untuk ASN, TNI atau Polri bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp8 juta. Skema distribusi Kredit Perumahan Publik adalah melalui distribusi KPR ASN, TNI atau Polri, di mana Bank Distribusi bekerja sama dengan Bendahara Gaji di Kementerian atau Lembaga terkait yang bertanggung jawab untuk mengurangi upah dari pembayaran dalam angsuran KPR.
Karyawan plat merah dapat menunjukkan hipotek ke bank penyalur. Kemudian, Channeling Bank menyalurkan KPR kepada debitor dan menjualnya kepada PT.SMF untuk membayarnya dengan dana jangka panjang. Sedangkan aset KPR ada di PT. SMF dijual dalam bentuk EBA / Covered Bond KPR ASN / TNI / Polri ke pasar modal.