319058396

Pada tanggal 21 Mei 2017, Perbarindo resmi menetapkannya sebagai hari BPR – BPRS Nasional. Penepatan tersebut dilakukan saat pertemuan 24 DPD Perbarindo pada Minggu, 21 Mei 2017 di Jogyakarta. Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 1.634 anggota BPR – BPRS se-Indonesia. Menurut Perbarindo, pemilihan tanggal 21 Mei sebagai hari BPR – BPRS Nasional karena didasari semangat kebangkitan nasional, sehingga dengan semangat kebangkitan nasional bisa menularkan, menginspirasi, dan membangun semangat untuk bangkit dan tumbuh industri BPR – BPRS di Indonesia.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Tujuan dari ditetapkannya hari BPR – BPRS Nasional yaitu:

  1. Untuk meningkatkan pemahaman (awareness) dan penerimaan masyarakat umum, regulator dan pemerintah terhadap keberadaan BPR – BPRS di seluruh Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  2. Untuk memperkuat Branding positif BPR – BPRS di mata masyarakat, sehingga mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa dan produk BPR – BPRS.
  3. Untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan khususnya pelayanan dari industri BPR – BPRS.
  4. Untuk mengevaluasi efektifitas program komunikasi pemasaran BPR – BPRS yang sudah dijalankan oleh BPR – BPRS.

Jumlah nasabah yang dilayani industri BPR mencapai 14 juta nasabah di seluruh Indonesia. Outlet yang dimiliki oleh BPR sendiri sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebanyak  6.090 unit kantor yang terdiri dari 1.630 Kantor Pusat, 1.607 Kantor Cabang dan 2.853 Kantor Kas. Namun dengan jumlah sebanyak itu, Perbarindo menilai tingkat pengenalan masyarakat terhadap BPR – BPRS masih sangat kurang. Masyarakat menganggap bahwa BPR – BPRS hanyalah tempat untuk meminjam uang. Padahal menurut UU No.10 tahun 1998 Tentang Perbankan, BPR – BPRS setara dengan bank. Seperti dalam memberikan fasilitas tabungan, deposito, kredit dan pembiayaan. Oleh karena itu, Perbarindo ingin mengadakan sebuah momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan BPR – BPRS.