Masalah pokok yang paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai usahanya. Dana merupakan masalah pokok yang selalu ada dan selalu muncul dalam setiap usaha. Usaha keuangan dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang keuangan atau yang sering kita sebut dengan lembaga keuangan, dalam praktiknya lembaga keuangan digolongkan kedalam dua yaitu pertama lembaga keuangan bank dan kedua lembaga keuangan lainnya.
Lembaga keuangan bank atau kita sebut saja bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, mulai dari menghimpun dana sampai menyalurkan dana. Sebaliknya lembaga keuangan lainnya atau lembaga pembiayaan lebih terfokus kepada salah satu bidang saja apakah penyaluran dana atau penghimpunan dana walaupun ada juga lembaga keuangan lainnya yang melakukan keduanya. Keunggulan kelompok lembaga keuangan bank adalah memberikan pelayanan keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada.
Lembaga keuangan yang merupakan suatu konsep simpan pinjam dengan prinsip syariah kini juga semakin berkembang. Masyarakat pun tentunya tidak asing lagi dengan keberadaan koperasi jasa keuangan syariah, jasa keuangan syariah hingga, bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Salah satu yang sekarang kian berkembang pesat adalah BPR. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dalam mengajukan kredit di BPR dengan bank umum? Simak jawabannya dalam beberapa ulasan dibawah ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi jenis bank di Indonesia berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku. Selain bank umum, Indonesia memiliki bank perkreditan rakyat (BPR). Secara karakteristik, BPR berbeda dengan bank umum.
Mengutip laman OJK, diungkapkan bahwa BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. BPR biasanya memiliki segmen berbeda dengan bank umum.
Jika bank umum segmennya adalah masyarakat kelas menengah dan kelas atas, maka BPR biasanya menyasar segmen di masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini berkaitan dengan kemampuan modal BPR.
Adapun usaha yang bisa dilaksanakan oeh BPR, yakni pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ketiga, memberikan kredit. Keempat, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kelima, menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain