Pelaporan Whistle Blowing System (WBS) Bank WM

Bank WM berkomitmen membangun lingkungan bisnis yang sehat, berintegritas, mengacu pada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti fraud.

Mewujudkan komitmen tersebut, Bank WM menyediakan sarana pelaporan whistleblowing system (WBS). WBS memberi kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan fraud, pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik bankir, yang dilakukan oleh pihak internal Bank WM.

Alamat Pelaporan:

Kami akan menindak lanjuti aduan yang memenuhi informasi sebagai berikut:
1. Identitas pelapor (boleh anonim).
2. Kejadian dugaan fraud, pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik bankir yang terjadi.
3. Waktu kejadian.
4. Lokasi kejadian.
5. Nama / pihak yang terlibat.
6. Kronologi kejadian.

Bank WM berkomitmen menjamin kerahasiaan data diri pelapor.

Terima kasih atas kepedulian dan kepercayaan AndaΒ kepadaΒ kami.