Menurut Wikipedia, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui.
Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagaimana halnya dengan Bank Umum, masyarakat yang menyimpan dana di BPR juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama penempatan yang dilakukan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan LPS. Sebagai perbandingan, dari bulan Oktober 2012 hingga Maret 2013, jika LPS menjamin simpanan dalam rupiah pada Bank Umum dengan tingkat bunga 5,5% maka untuk BPR, LPS menjamin hingga tingkat bunga 8%. Hal ini membuat deposito berjangka yang ditawarkan BPR memiliki tingkat bunga yang lebih menarik dibanding Bank Umum. Berikut ini beberapa fakta menarik seputar perkembangan BPR konvensional (non-syariah) di Indonesia berdasarkan data yang diolah dari statistik perbankan yang diterbitkan Bank Indonesia hingga Maret 2013.
Hingga akhir Maret 2013, kredit yang disalurkan oleh BPR konvensional mencapai 52,6 triliun rupiah sementara dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito (dana pihak ketiga) mencapai sekitar 45,5 triliun rupiah. Rata-rata kredit yang diberikan selama 6 bulan (Oktober 2012 hingga Maret 2013) sekitar 50,5 triliun rupiah sedangkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun rata-rata mencapai 44,6 triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir (hingga Maret 2013), BPR konvensional berhasil dengan baik menjalankan fungsi utama perbankan yaitu fungsi intermediasi.
Menyimak statistik perbankan BPR konvensional hingga Maret 2013 dan keberhasilan BPR dalam melakukan fungsi intermediasi, masih terbuka luas kesempatan bagi Bank Umum untuk melakukan channeling melalui BPR. Keuntungan yang diperoleh oleh Bank Umum melalui cara tersebut antara lain adalah dapat mengandalkan BPR dalam infrastruktur serta pengalamannya menilai resiko kredit debitur UMKM, yang selama ini mungkin belum didalami oleh Bank Umum. Dalam jangka panjang dengan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia tersebut, diharapkan dapat menekan suku bunga kredit BPR konvensional karena semakin meningkatnya supply dan kemudahan akses dana dari Bank Umum melalui penyaluran kredit langsung atau tidak langsung kepada UMKM tersebut.