Tidak  banyak masyarakat yang tahu bahwa aset yang dapat dijaminkan di bank tidak melulu berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun sertifikat tanah atau rumah. Aset likuid yang berbunga seperti tabungan, deposito, obligasi dan surat berharga lainnya, pun dapat dijadikan agunan kredit di bank.

Di BPR Weleri Makmur tersedia produk kredit yang menawarkan pinjaman kepada nasabah dengan agunan berupa rekening tabungan, deposito dan produk simpanan lainnya. Produk ini dinamai kredit Back to Back.  Produk ini dapat diajukan oleh nasabah yang memiliki  produk simpanan di BPR Weleri Makmur, misalnya Tamasha, deposito, dan tabungan lainnya. “Aset yang dijaminkan bisa atas nama sendiri maupun atas nama pasangan, ”kata Kasie  Pengembangan Bisnis BPR WM, Muhammad Sri Tulus.

Keuntungan yang ditawarkan produk kredit ini adalah suku bunga yang hanya 0,8  persen flat per bulan. Adapun plafon pinjaman juga  bisa lebih  tinggi, yakni 80%  untuk jaminan tabungan Tamasha sedangkan untuk deposito nilai taksasinya mencapai 95% dari  nilai aset yang dijaminkan. Tulus  mengatakan, kredit Back  to Back sangat cocok untuk nasabah yang membutuhkan dana mendadak namun tanpa mengurangi saldo tabungan maupun dana depositonya. “Dan  yang makin menguntungkan, nasabah bisa tetap menerima pendapatan bunga bulanan dari tabungan maupun depositonya.” Dia juga  menjamin proses pelayanan kredit dilayani dengan cepat, yakni  maksimal satu hari  kerja, sehingga nasabah tidak menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pinjaman.

Nasabah yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas ini dapat mengajukan pinjaman dengan mengisi formulir permohonan kredit di seluruh kantor pelayanan BPR Weleri Makmur. Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi  KTP pemohon, Fotokopi KTP atas nama pemilik aset (bila aset bukan atas nama sendiri), Kartu  Keluarga, Surat Nikah  (untuk yang sudah menikah), dan fotokopi aset (Bilyet deposito / Buku  Tabungan). Nasabah yang pengajuan kreditnya disetujui wajib  membawa bukti asli kepemilikan aset, KTP asli dan KTP asli atas nama pemilik  aset saat pencairan pinjaman.  [LAU]